Cari Sesuatu?...

Jumat, 02 Oktober 2009

TENTANG PERNIKAHAN

Sebait Rindu Dari Kami

Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Segala puji bagi Allah. Kami memuji , memohon pertolongan dan ampunan kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah niscaya tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada illah selain Allah semata, yang tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan Allah.
Wa ba'du.

Telah menjadi suatu keniscayaan, bahwa globalisasi yang melanda masyarakat dunia, khususnya kaum muslimin di dunia ini semakin memposisikan Ummat Islam jauh dari tuntunan Sunnah terutama dalam menjalankan aktivitas dan kesehariannya. Kebudayaan dan adat kebiasaan masyarakat setempat telah menjadi syariat baru. Entah disadari atau tidak, aturan - aturan buatan manusia yang dianggap etis lebih dikedepankan dan demikian seringnya mengangkangi syariat Islam yang murni dan bersih. Belum lagi infiltrasi budaya asing yang merasuk dalam paradigma masyarakat Muslim semakin membuat pola hidup kebanyakan kaum Muslimin, terutama generasi mudanya, tidak mencerminkan pribadi yang islami.

Sepertinya kaum Muslimin lupa dengan ketetapan Allah Ta'ala tentang Dienul Islam yang suci dan murni ini. Yang mana Allah Ta'ala berfirman :
"Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku ridlai Islam itu jadi agamamu."(Al-Maidah:3).

Al-Imam Malik rahimahullah menjelaskan tentang ayat ini "Apa-apa yang pada hari itu (zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) bukan agama, maka pada hari ini pun bukan agama, dan tidak akan baik akhir umat ini kecuali dengan apa yang membuat baik generasi awal umat ini."

Ini menunjukkan bahwa Agama Islam telah sempurna dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang diwasiatkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bukan hanya mengatur hal-hal yang telah lampau, melainkan juga mencakup masalah-masalah kekinian yang berkembang belakangan. Islam tidak memerlukan instrumen-instrumen lain di luar Al-Qur'an dan As-Sunnah (dengan pemahaman dan manhaj Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabat radliyallahu anhum) dalam menetapkan suatu perkara. Dan kita diperintahkan untuk selalu berpegang teguh kepada Sunnah seperti yang telah disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khalifah sesudahku yang terbimbing lagi mendapat petunjuk, berpegangteguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi-gigi geraham, dan hati-hatilah kalian terhadap hal-hal yang diada-adakan, karena semua yang diada-adakan itu adalah bid'ah, dan semua bid'ah itu adalah sesat" (Hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Ahmad IV/126, Imam At-Tirmidzi : 2676, Imam Al-Hakim I/96 dan Al-Baghawi di dalam Syarhus Sunnah I/105 no.102).

Kondisi jauhnya kaum Muslimin dari agamanya ini, terutama di Republik ini merupakan kemunduran besar yang harus dicermati sebagai azab dari Allah Ta'ala. Kehinaan - kehinaan yang ditimpakan oleh Allah kepada kaum Muslimin dalam bentuk jauhnya kita dari agama Allah salah satu sebabnya adalah kaum Muslimin telah lalai dari perintah untuk berjihad sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari shahabat Abdullah bin Umar radliyallahu anhuma:
"Apabila kalian telah berjual beli dengan cara riba, dan kalian sibuk memegang ekor-ekor sapi dan sibuk dengan bercocok tanam dan kalian telah meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian dan Dia tidak akan menghilangkan kehinaan itu hingga kalian kembali kepada agama kalian" (HR Abu Dawud  3/ 740, lihat Shahih Al-Jami' no 433, As-Shahihah 11, karya Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah) .

Padahal Allah telah menawarkan bentuk perniagaan lain yang jauh lebih menguntungkan seperti firman-Nya yang artinya :
"Hai orang-orang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih ? Yaitu kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (As-Shaff, ayat 10 -11).
Di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, kaum Muslimin di berbagai wilayah di tanah air ini ditindas dan dikoyak-koyak  kehormatannya. Di Ambon, di Poso dan di beberapa tempat lainnya, nasib ribuan kaum Muslimin terancam. Namun, Walhamdulillah, Allah telah menggerakkan hati sebagian kaum Muslimin yang masih peduli dengan kehormatan agamanya untuk membantu saudara-saudaranya yang tertindas.

Adalah masalah pernikahan, dimana sebagian besar kaum Muslimin juga telah meninggalkan Sunnah-sunnah yang mulia berkenaan dengan masalah ini. Mulai dari proses awal hingga Walimatul 'Urusy, tidak jarang (bahkan sering) kita dapati hal-hal yang bertentangan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dan gawatnya, kondisi-kondisi tersebut telah dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat Muslim sendiri. Para cendikiawan Muslimpun cenderung permisif dalam menanggapi situasi ini, sehingga akhirnya hal semacam ini secara tidak langsung telah terlegalisir dan menjadi pembenaran bagi masyarakat awwam untuk terus melanggengkan kebiasaan-kebiasaan yang jauh dari nilai Islam. 
Berangkat dari kegelisahan kami terhadap permasalahan-permasalahan di atas dan juga kerinduan kami berdua untuk menyemarakkan Sunnah, terutama untuk masalah yang berkaitan dengan hal ini,  maka muncullah tulisan yang menyinggung tentang pernak-pernik masalah Pernikahan. Tulisan ini tidak lebih dari catatan-catatan dan intisari-intisari yang ditulis ulang dari beberapa risalah dan kajian tentang pernikahan yang ditinjau dari perspektif Islam menurut tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang coba diringkas dan disajikan dalam bentuk buku saku. Wacana, pencerahan, rujukan atau apapun bentuk penisbatan yang disandarkan terhadap buku saku ini nantinya tentu akan sangat kalah berarti dibandingkan dengan keinginan kita semua untuk bersama-sama kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan sebenar-benarnya pemahaman. Tentu, akan dijumpai banyak sekali kekurangan-kekurangan yang ada dalam buku ini. Namun, semoga bukanlah merupakan suatu harapan yang berlebihan untuk tetap dapat menjadikan buku kecil ini sebagai tanda mata yang bermanfaat bagi kami dan anda semua. Semoga Allah menjadikan hal ini sebagai amal perbuatan yang baik di sisi-Nya.

"Katakanlah : Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui ? Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran" (Az-Zumar:9)

Hanya kepada Allah, kita mohon pertolongan.

Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,

Jakarta & Tangerang,
Januari 2002 / Syawal 1422 H


Pandhu & Rifi
Yang karena kerinduan mereka kepada Sunnah, Allah jadikan hati-hati mereka berpadu dalam ikatan pernikahan.


-------------------------------------------------------------------------------------
MUQADDIMAH

"Mahasuci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui" (Yasin:36)

Sudah menjadi sunnatullah bahwa segala sesuatu Allah ciptakan berpasang-pasangan. Tidak hanya terbatas pada manusia, hewan dan tumbuhan, bahkan beberapa benda yang ada disekitar kita masing-masing jenis terbagi menjadi dua bagian. Pada masing-masing bagian ada rahasia yang berbeda dengan bagian lainnya. Hasil rahasia ini diperoleh setelah dipertemukan dan dipersatukan.
Demikianlah fitrah yang diberikan Allah kepada Makhluk-Nya, kepada anak manusia. Untuk itulah Allah menciptakanHawa dari tulang rusuk Adam 'alaihis salam agar dengannya Adam merasakan ketenangan dan ketentraman.

Anjuran untuk menikah

Nikah merupakan salah satu sunnah para Nabi dan termasuk sunnahnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahkan beliau berlepas diri dari orang yang tidak menyukai pernikahan walaupun sebagai alasan ibadah. Dengan menikah, maka akan menjadi sempurnalah agama seseorang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu :
"Jika seorang hamba menikah, maka telah menjadi sempurnalah setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada sebagian lainnya".( Dikeluarkan oleh Al-Hakim dan Ath-Thabrani dalam kitab Al-Awsath dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany rahimahullah)

Bagi mereka yang sudah memiliki kemampuan dan kesanggupan, hendaklah menikah, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda :
"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kelian memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Karena sesungguhnya hal itu dapat mencegah pandangan mata kalian dan menjaga kehormatan kalian" .( H.R Bukhari dan Muslim).

Hikmah dan Tujuan Nikah

Adalah islam agama yang sempurna menempatkan pernikahan sebagai ikatan ruhiyah yang suci antara dua insan berlainan jenis, yang dengannya akan diperoleh mawaddah warahmah.
Pernikahan dalam Islam tidak hanya sekedar untuk menyalurkan kebutuhan biologis namun juga untuk memakmurkan bumi dengan tetap berkesinambungannya keberadaan manusia dengan adanya keturunan yang terlahir dari pernikahan.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
"Wahai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb kalian ysng telah menciptakan kalian dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan Istrinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan wanita yang banyak". (An-Nisaa` :1)

Dengan adanya pernikahan berarti mendekatkan beberapa kelompok keluarga sehingga hubungan menjadi luas, tali persaudaraan menjadi banyak. Masyarakat juga akan terhindarkan dari kehancuran dan kejelekan akhlak karena penyimpangan moral.

Semarakkan dunia dengan pernikahan

Allah Azza wa Jalla telah menetapkan tali pernikahan sebagai sunnah ilahi dan sebagai tanda-tanda kekuasaann-Nya yang maha jelas.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman :
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dia ciptakan bagi kalian pasangan dari jenis kalian sendiri agar kalian hidup tenang bersamanya dan Dia jadikan rasa kasih sayang sesama kalian. Sesungguhnya yang demikian itu menjadi tanda-tanda (kekuasaan-Nya) bagi kaum yang berfikir". (Ar-Ruum :21)

Oleh sebab itu, menikah merupakan keharusan bagi setiap pribadi muslim yang berkemampuan dan takut terjerumus dalam perbuatan dosa. Siapa saja yang telah memiliki bekal menikah hendaknya ia segera menikah. Karena dikhawatirkan ia terjatuh dalam perbuatan dosa. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini:
"Ada 3 golongan yang pasti ditolong oleh Allah, yaitu budak Mukattab (seorang budak yang ingin memerdekakan diri dengan cara bekerja keras)  yang ingin melunasi hutangnya,  orang yang menikah demi menjaga diri dari perbuatan maksiat dan para pejuang dijalan Allah." (HR. Tirmidzi, Nasa'I, dan Ibnu Majah).

Kriteria Umum memilih pasangan hidup

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
" Perempuan itu dinikahi karena 4 perkara. Yaitu karea hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya, namun nikahilah karena agamanya (jika tidak), niscaya kamu sengsara."(HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An Nasa'I)
Jika ia telah membulatkan tekadnya untuk menikah, hendaknya ia melakukan shalat istikharah.

Kewajiban melihat pelamar dan yang dilamar

Islam adalah agama yang hanif yang mensyari'atkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyari'atkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing-masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata :
"Pernah aku bersama Nabi, lalu datanglah seorang laki-lakihendak memberitahukan kepada Nabi bahwa ia akan manikah dengan salah satu wanita dari kalangan Anshar. Maka Nabi bertanya kepadanya :'Sudahkah engkau melihatnya?' ia menjawab :'Belum'. Maka Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:'Lihatlah, karena dimata kaum Anshar ada sesuatu". (HR. Muslim, Nasa'I & Thabrani).
Ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini, diantaranya adalah :
a. Dilarang berkhalwat (berdua-an) dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram (orang yang haram untuk dinikahi).
b. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki-laki yang meminangnya.

Saat Melamar

Jika ia telah mantap dengan pilihannya, hendaknya ia maju melamar wanita pilihannya itu kepada walinya.
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal. batal. batal." (HR Abu Dawud At-Tirmidzi)
Dan saat melamar calon istri tidak dibenarkan berduaan (berkhalwat) dengannya sebelum resmi menikah kecuali disertai dengan mahramnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Janganlah sekali-kali seorang dari kamu berkhalwat dengan seorang wanita, karena setan pasti menjadi yang ketiganya. (HR At-Tirmidzi).

Sikap seorang wali

- Memilih lelaki yang shalih dan bertaqwa bagi anak gadisnya.
Rasulullah bersabda:
"Jika datang melamar anak gadismu seorang lelaki yang engkau ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkankah ia (dengan anak gadismu itu). Jika tidak pasti akan terjadi fitnah (kekacauan) dimuka bumi dan kerusakan yang besar. (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, At Thabrani)
- Tidak mempermahal mahar
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Diantara keberkahan seorang wanita ialah yang mudah urusannya dan murah maharnya (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, Al-Bazzar, At-Thabrani)
- Meminta pendapat anak gadisnya dalam memilih calon suami

Larangan bersaing dalam meminang

Islam melarang meminang pinangan saudaranya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Hendaklah salah seorang kamu tidak melamar wanita yang telah dilamaroleh saudaranya, sehingga saudaranya itu menikah, atau meninggalkannya". (HR. An-Nasa'I)


Aqad Nikah

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam aqad ;

a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.

b. Adanya Ijab Qabul.
Dalam perkawinan yang dimaksud Ijab Qabul adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang dibawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki yangbersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.

c. Adanya Mahar (Mas Kawin)
Islam memuliakan wanita dengan mewajibkanlaki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Besarnya adalah kesepakatan diantara kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam lebih menyukai mahar yang mudah dan sederhana, serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.
Haditsnya adalah dari 'Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan" (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih)

d. Adanya Wali
Wali yang mendapat prioritas pertama adalah ayah, kakek (dari ayah), saudara laki-lakinya, seayah seibu, atau seayah, kemudian anak saudara laki-laki. Setelah itu barulah kerabat-kerabat dekatnya yang lain, lalu hakim.
"Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali" (HR. Abu Dawud)

e. Adanya saksi-saksi
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
"Tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya wali dan dua orang saksi)" (HR.  Al-Baihaqi dari Imran dan 'Aisyah)

Khutbah Nikah

Dianjurkan agar disampaikan khutbah nikah menjelang aqad nikah, karena merupakan sunnah Nabi.

Walimah

Walimatul 'Urus hukumnya wajib. Tujuan diadakannya walimah adalah sebagai syi'ar bahwa telah terjadi pernikahan antara fulan dan fulanah agar tidak menimbulkan fitnah bagi keduanya.
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
" . selenggarakanlah walimah sekalipun hanya menyembelih seekor kambing". (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi).

Sunnah yang perlu diperhatikan ketika mengadakan Walimatul 'Urusy (pesta penikahan)

a. Hendaknya mengundang orang shalih baik miskin maupun kaya sesuai deng wasiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Jangan bersahabat kecuali dengan orang mukmin dan jangan makan makananmua kecuali seorang yang bertaqwa". (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dari Abi Sa'id Al-Khudri, hasan)

b. Sedapat mungkin mungkin menyembelih seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya.
" . selenggarakanlah walimah sekalipun hanya menyembelih  seekor kambing". (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi)

c. Dibolehkan memeriahkan dengan nyanyian-nyanyian dan menabuh rebana (bukan musik) dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan akhlaq seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini :
"Dari 'Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi shallallau 'alaihi wa sallam bersabda: 'Wahai 'Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan."(HR. Bukhari, Al Hakim dan Al Baihaqi).

d. Tidak memasang gambar/ patung mahluk yang bernyawa, karena ini dapat menjauhkan rumah dari Malaikat. Dari 'Aisyah radliyallahu 'anha dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda kepadanya :
"Tidakkah engkau tahu bahwa para Malaikat itu tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada gambar dan siapa yang menggambar akan disiksa di hari kiamat. Dikatakan kepadanya :  Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan ! " (H. R Al-Bukhari).
Berkenaan dengan permasalahan gambar ini adalah juga fotografi yang hukumnya sama dengan menggambar dengan tangan sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh Al-Albany rahimahumullah.

e. Menghindari terjadinya percampurbauran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam satu tempat.
Berkumpul/berbaur dengan kaum pria yang bukan mahram, baik dari kerabat istri sendiri atau kerabat suami, bersenda gurau dengan mereka, mengangkat suaranya dan tidak menggunakan tabir diantara mereka adalah hal yang dilarang. Seperti sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Janganlah kalian masuk ke (tempat) kaum wanita. Lalu ada seorang sahabat dari kaum Anshar bertanya: Bagaimana dengan ipar, ya Rasulullah? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'ipar itu adalah kematian'!".(Muttafaq 'alaihi)

Etika mendatangi undangan walimah

Memenuhi undangan walimah adalah wajib
"Jika kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidakmenyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya (HR. Bukhari, Muslim Ahmad dan Al-Baihaqi dari Ibnu 'Umar)

Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat kepada Allah ta'ala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika terlanjur telah hadir tapi tidak mampu merubah atau menggagalkannya, maka wajib meninggalkan tempat itu.
Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan keberkahan bagi kedua mempelai dan keluarganya.
Do'a yang dianjurkan adalah sebagaimana sabda Nabi dari Abu Hurayrah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai, beliau mengucapkan do'a:
"Barakallahu laka wa baraka alayka wa jama'a baynakuma fii khoirin"
("Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan" (HR. Sa'id bin Manshur, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan lainnya))

KHATIMAH
Demikianlah tatacara pernikahan yang disyari'atkan oleh Islam. Semoga Allah ta'ala memberikan kelapangan bagi orang-orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumahtangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan mudah-mudahan mereka digolonkan kedalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman Allah ta'ala : "Yaitu orang-orang yang berdo'a :'Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa " (Al-Furqan :41)

        

-------------------------------------------------------------------------------------


Ma'raji:
- Al-Insyirah fii AdaabinNikah
Edisi Indonesia : Bekal-bekal menuju pernikahan
Penulis Abu Ishaq Al Huwaini Al Atsari
Agustus 2001 At Tibyan Solo
- Adaabuz Zifaf fis sunnah Al Muthahharah
Edisi Indonesia : Bagaimana anda manikah
Oktober 1988, GIP Jakarta
- Tuhfatul A'rusy
Edisi Indonesia : Kado Perkawinan
Penulis Mahmud Mahdi Al Istanbuli
Desember 2000 Pustaka Azzam Jakarta

 [Non-text portions of this message have been removed]


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Tiny Wireless Camera under $80!
Order Now! FREE VCR Commander!
Click Here - Only 1 Day Left!
http://us.click.yahoo.com/WoOlbB/7.PDAA/ySSFAA/IYOolB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

====================================================================
Hai orang-orang yang beriman, sukakah Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih? Yaitu kamu beriman kepada Allah dan rasul-Nya serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. [As Shaff : 10-11]
====================================================================

Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar